Apa itu reklamasi bekas tambang?

 

"harus mulai dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan"
Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan No 146 tahun 1999, reklamasi bekas tambang adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Kepmen tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan itu mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam proses reklamasi bekas tambang agar dapat menyentuh dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat memiliki kemungkinan gagal pada masa mendatang.

Reklamasi dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan dan energi secara bertahap sesuai dengan
rencana dan rancangan reklamasi yang disahkan.

Selama proses reklamasi, perusahaan pertambangan wajib menyampaikan laporan kemajuan reklamasi setiap 3  bulan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, pelaksanaan reklamasi harus mulai dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan
penambangan selesai di setiap lokasi berdasarkan tahapan kegiatan penambangan.
Sumber Antara
Apa itu reklamasi bekas tambang? 4.5 5 Ahmad Faisal "harus mulai dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan" Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen)...


4 komentar:

  1. Apa kabar para penambang??? sudah tahukah pian pian akan hal ini!!

    BalasHapus
  2. mantap infonya. Apalagi kawasan yg dipinjam pakai, wajib tu pang mang lah..

    BalasHapus
  3. mantap tu, kita baisian danau nang dalam dan luas-luasnya.

    BalasHapus
  4. bisa jua kita ini ambil peran sebagai masyarakat

    BalasHapus

Mohon komentarnya dengan bahasa yang sopan, terima kasih atas kunjungannya.