Bahwa kita memiliki penduduk sangat besar untuk dijadikan pasar dunia, bahkan produk pertanian meski kita tergolong negara agraris.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bayu Krisnamukti Wakil Menteri perdagangan RI, mengatakan, percepatan perubahan UU tersebut diharapkan cepat terselesaikan agar Indonesia bisa mengimpor sapi dari negara lain, bukan hanya dari Australia dan Selandia Baru saja.
Saat ini, Indonesia memberlakukan sistem "country base" untuk melakukan impor sapi yang menetapkan bahwa sapi-sapi tersebut hanya bisa didatangkan dari dua negara, Australia dan Selandia Baru.
Saat ini, Indonesia memberlakukan sistem "country base" untuk melakukan impor sapi yang menetapkan bahwa sapi-sapi tersebut hanya bisa didatangkan dari dua negara, Australia dan Selandia Baru.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Rabu (20/11) mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang perdagangan dengan Negara Kanguru tersebut akibat memanasnya hubungan ke dua negara karena kasus penyadapan pejabat negara termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lalu bila perubahan UU peternakan dan kesehatan hewan sepertinya sangat berpihak ke Australia. Rakyat kita seperti Tergadaikan kepada tetangga yang makin terbukti nakal.
Sudahkah situasi ini memasuki situasi MENDESAK sehingga patut dikeluarkan PERPPU. Bukankah Presiden kita pernah memberikan contoh gerak cepat terhadap Mahkamah konstitusi segera setelah Akil Mukhtar tertangkap tangan.
Jangan merasa nggak penting!!!!
jar bubuhan di fb, nang paling harat menyadap tu urang Tanjung dan Hulu Sungai, bahkan mie sedap gin bisa jadi mie sadap
BalasHapus