Langkah kedua adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu ini hanya akan dapat diikuti oleh peserta pemilu Legislatif - partai politik yang mendapat perolehan suara dengan presentasi tertentu.
Bila prosentase ini tidak terpenuhi maka parpol harus berkolaborasi.
Demikian juga untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pesertanya adalah Partai Politik dengan perolehan suara berbatas tertentu.
Tahun 2014 juga menjadi target Republik Indonesia yang agraris ini di bidang Perkebunan. Perusahaan Perkebuan Negeri atau Swasta (baca BUMN atau swasta ). Target ini adalah dijalankan secara penuh persyaratan ISPO. Indonesia Sustainable Palm Oil ini merupakan jawaban resmi atas RSPO yang diluncurkan oleh negara negara pembeli CPO perkebunan Indonesia.
Mungkin akan sangat diperlukan kolaborasi dari perusahaan perkebunan bila ingin ekspor CPOnya manakala ISPO belum dapat mereka jalankan.
Berbagai arahan agar syarat ISPO terpenuhi bersifat penuh, maknanya satu saja syarat tidak terpenuhi maka nilainya adalah NOL. Karena itulah menjadi tidak mudah.
Catatan ketiga untuk tahun 2014 adalah dibilang Pertambangan Batu Bara. Makhluk itu adalah SMELTER. Sebuah rangkaian kegiatan lanjutan untuk memproses raw material batu bara dari cangkul an di tambang untuk menjadi bahan olahan.
Peraturan ini sepertinya murni dibuat Republik agar kita bukan saja menjual SDA tanpa sentuhan teknologi sehingga nihil nilai tambah (added value). Larangan eksportir diarahkan pada perusahaan tambang tanpa SMELTER. Maka wajiblah ada kolaborasi perusahaan agar bisa ekspor.
Bila tidak hati hati maka akan ada dominasi yang berteknologi pada perusahaan kecil. Kembalilah penguasaan sebesar pada si kecil.
2014 tahun politik dll..dsbnya..dstnya pa lah?! Semoga sukses all.
BalasHapusSukses untuk rakyat yang merdeka dan berdaulat
Hapus