Blusukan naik kelas, dari gaya kepada perencanaan dan rekayasa sosial

 

- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kita dapat mencatat beberapa hal, baik komentar ataupun harapan soal insgub DKI yang efektif digunakan hari ini. Sekaligus juga sebagai catatan awal atas pemberlakuannya.

Angkutan umum, adalah bagian dari pelayanan dasar, sehingga akan berpengaruh pada indeks pembangunan manusia. 

IPM mengukur pencapaian rata-rata sebuah negara dalam 3 dimensi dasar pembangunan manusia:

  • hidup yang sehat dan panjang umur yang diukur dengan harapan hidup saat kelahiran
  • Pengetahuan yang diukur dengan angka tingkat baca tulis pada orang dewasa (bobotnya dua per tiga) dan kombinasi pendidikan dasar , menengah , atas gross enrollment ratio (bobot satu per tiga).
  • standard kehidupan yang layak diukur dengan logaritma natural dari produk domestik bruto per kapita dalam paritasi daya beli.

Bila sang PNS naik angkutan umum ini yang dapat diharapkan
1. Para calon menentu kebijakan atau bahkan sudah menjadi penentu kebijakan akan lebih familier dengan kondisi senyatanya mengenai angkutan umum.
2. Memudahkan koordinasi antar sesama PNS dari yang bukan pemegang kebijakan kepada rekannya yang berwenang, bila terjadi penyimpangan seperti mgetem alias berhenti menunggu penumpang di jalan yang terlarang.
3. Alat ukur tentang kemacetan dihubungkan kan dengan jumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua sebagai pengguna Jalan di DKI
4. Sarana rekreatif yang Blusukan atau Blusukan yang rekreatif khususnya tentang angkutan umum.
5. Mudah diharapkan masukan yang sangat berarti bila ingin menghentikan adanya kendaraan roda dua yang Masuk DKI seperti yang terjadi di Goangzhou, China.

Selamat blusukan

Blusukan naik kelas, dari gaya kepada perencanaan dan rekayasa sosial 4.5 5 Ahmad Faisal - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi peja...


2 komentar:

Mohon komentarnya dengan bahasa yang sopan, terima kasih atas kunjungannya.